DPR tengah menggodok draf RUU tentang Larangan Minuman beralkohol atau minuman keras. Jika disahkan, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.
Artinya, perdagangan dan konsumsi miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan. Pengetatan peredaran miras, bisa berdampak pada penerimaan negara dari cukai miras. Baik minuman alkohol produksi lokal maupun yang didatangkan dari impor.
Lalu berapa pendapatan negara dari peredaran miras? Simak selengkapnya video berikut ini.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================